You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dinas PPAPP Perkuat Mekanisme Rujukan Pastikan Anak Mendapat Pengasuhan Aman dan Berkelanjutan
photo Istimewa - Beritajakarta.id

Perkuat Mekanisme Rujukan Pastikan Anak Mendapat Pengasuhan Aman

Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (PPAPP) Provinsi DKI Jakarta melalui Unit Pelaksana Teknis Pusat Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPPA) menggelar kegiatan bertajuk Penguatan Mekanisme Rujukan Perencanaan Pengasuhan dalam Penanganan Kasus Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus.

"mendukung tumbuh kembangnya,"

Kegiatan ini bertujuan memperkuat koordinasi lintas sektor agar setiap anak mendapatkan penanganan sesuai dengan kebutuhan dan kepentingan terbaiknya.

Kegiatan ini diikuti oleh perwakilan Biro Kesejahteraan Sosial, Dinas PPAPP, Dinas Sosial, Suku Dinas Sosial, lembaga kesejahteraan sosial, serta jajaran UPT PPPA DKI Jakarta.

Dinas PPAPP Perkuat Kolaborasi Tingkatkan Layanan Perlindungan Perempuan dan Anak

Narasumber yang hadir yakni, perwakilan Politeknik Kesejahteraan Sosial (Poltekesos) Bandung, Nahar; dan Rendiansyah Putra Dinata dari Save the Children Indonesia.

Melalui kegiatan ini, para pemangku kepentingan berdiskusi untuk mengidentifikasi tantangan dalam pelaksanaan mekanisme rujukan dan perencanaan pengasuhan, sekaligus memperkuat pemahaman mengenai peran masing-masing pihak dalam penanganan anak yang memerlukan perlindungan khusus.

Kepala UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta, Rahayu Sri Rahmawati mengatakan, setiap anak berhak tumbuh dalam lingkungan yang aman, mendapatkan kasih sayang, serta memiliki kepastian pengasuhan. Namun, tidak semua anak dapat tumbuh dalam lingkungan keluarga yang mendukung.

Ia menilai, anak yang mengalami kekerasan, penelantaran, eksploitasi, maupun konflik keluarga terkadang harus menjalani proses perlindungan di luar lingkungan keluarganya. Untuk itu, diperlukan perhatian untuk memastikan anak tetap mendapatkan pengasuhan yang tepat, aman, dan berkelanjutan.

“Penanganan anak yang memerlukan perlindungan khusus tidak boleh berhenti pada upaya menyelamatkan anak dari situasi berisiko. Lebih dari itu, perlu dipastikan bahwa anak dapat menjalani kehidupan yang aman dan memperoleh pengasuhan yang mendukung tumbuh kembangnya,” ujarnya, Rabu (4/11).

Ia menyampaikan, ketika seorang anak harus keluar dari lingkungan keluarga karena mengalami kekerasan, penelantaran, atau kondisi lain yang membahayakan, maka pemberian perlindungan sementara tidak berhenti.

“Kita juga harus memikirkan masa depan anak, termasuk siapa yang akan mengasuhnya, bagaimana kebutuhan tumbuh kembangnya terpenuhi, dan bagaimana memastikan ia memiliki lingkungan yang aman,” katanya.

Menurutnya, perencanaan pengasuhan merupakan bagian penting dalam penanganan kasus anak. Setiap keputusan harus didasarkan pada hasil asesmen yang menyeluruh dengan mempertimbangkan kondisi, kebutuhan, keamanan, serta kepentingan terbaik anak.

Rahayu menegaskan, pengasuhan dalam lingkungan keluarga tetap menjadi pertimbangan utama sepanjang keluarga dinilai mampu memberikan perlindungan dan memenuhi kebutuhan anak.

“Namun, apabila lingkungan keluarga justru berpotensi membahayakan, diperlukan alternatif pengasuhan yang sesuai berdasarkan hasil asesmen dan ketentuan yang berlaku,” ucapnya.

Ia menjelaskan, penempatan anak di lembaga kesejahteraan sosial atau panti bukan sekadar persoalan menyediakan tempat tinggal sementara. Proses tersebut harus disertai perencanaan, pemantauan, dan evaluasi secara berkala, termasuk mempertimbangkan kemungkinan anak kembali mendapatkan pengasuhan dari keluarga apabila situasinya telah aman dan mendukung.

“Jangan sampai anak hanya berpindah tempat tanpa mendapatkan kepastian pengasuhan. Kita perlu memastikan bahwa setiap proses penanganan benar-benar menjawab kebutuhan anak dan menjamin keberlanjutan pengasuhannya,” jelasnya.

Ia juga menekankan, upaya tersebut membutuhkan kerja sama seluruh pemangku kepentingan. UPT PPPA tidak dapat bekerja sendiri karena kebutuhan anak sering kali mencakup berbagai aspek, mulai dari perlindungan, pendampingan psikososial, pemenuhan kebutuhan dasar, hingga pengasuhan jangka panjang.

Melalui penguatan mekanisme rujukan, diharapkan terdapat kejelasan mengenai kriteria rujukan, pembagian peran antarinstansi, serta alur koordinasi mulai dari asesmen, penerimaan rujukan, pemberian layanan, hingga pemantauan tindak lanjut.

“Dengan demikian, anak tidak harus menghadapi proses penanganan yang terputus-putus akibat kurangnya koordinasi antarlembaga,” katanya.

UPT PPPA Provinsi DKI Jakarta berharap penguatan koordinasi ini dapat mendorong terwujudnya sistem rujukan yang lebih terarah, terintegrasi, dan berkelanjutan. Sebab, di balik setiap kasus anak, ada kehidupan dan masa depan yang perlu dijaga.

Rahayu menambahkan, setiap keputusan pengasuhan bukan sekadar menentukan tempat tinggal anak, melainkan memastikan bahwa ia memiliki kesempatan untuk tumbuh, merasa aman, mendapatkan kasih sayang, dan membangun masa depan yang lebih baik.

“Dinas PPAPP Provinsi DKI Jakarta melalui UPT PPPA berkomitmen untuk terus memperkuat sinergi lintas sektor guna memastikan setiap anak mendapatkan perlindungan dan pengasuhan yang mengutamakan kepentingan terbaik bagi anak,” tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye7160 personDessy Suciati
  2. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4849 personAnita Karyati
  3. Petugas Dishub Evakuasi Mobil Patah As Roda di Cengkareng

    access_time02-11-2026 remove_red_eye3093 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye2583 personDessy Suciati
  5. Pramono Bidik Juara Umum PON 2028, Akuatik Jadi Andalan

    access_time29-10-2026 remove_red_eye1851 personFakhrizal Fakhri